Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Firli pernah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Firli tercatat menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017-8 April 2018, atau sebelum ia menjadi Deputi Penindakan KPK.
Menurut dia, selain pertemuan Firli dengan TGB, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga berdasarkan peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
KPK juga mencatat, Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
KPK kirim surat
Saut mengatakan, KPK telah mengirim surat kepada DPR pada Rabu kemarin. Surat dikirim berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang tengah mengikuti fit and proper test.
Saut berharap, surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.
Saut mengatakan, seorang pimpinan harus mempunyai integritas serta tidak memiliki afiliasi politik supaya KPK tidak terjerumus dalam pusaran kepentingan politik.
"KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Saut.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa justru mempertanyakan langkah KPK karena surat terkait pelanggaran etik itu baru dikirim ketika proses seleksi capim KPK di DPR.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya
Menurut dia, seharusnya KPK mengirim surat terkait pelanggaran etik itu pada saat proses seleksi di panitia seleksi (pansel).
"Tapi agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir, nah ini menurut saya luar biasa sekali, ini bukan lumrah lagi. Kenapa tidak sejak awal di pansel surat atau konferensi pers kemarin itu dilakukan," ujar dia.
Desmond mengatakan, surat dari KPK itu tidak akan memengaruhi penilaian Komisi III dalam proses fit and proper test capim KPK. Sebab, hal itu sifatnya sepihak dari KPK.
Walau demikian, Desmond memastikan DPR akan menanyakan kasus pelanggaran etik terhadap Firli dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.