JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membenarkan penangkapan Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni terkait kerusuhan di Papua.
"Sudah diproses oleh Polda Papua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat ditemui di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Kendati demikian, Dedi tidak merinci kapan dan di mana Buchtar Tabuni ditangkap.
Saat ini, katanya, Buchtar sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Papua.
Baca juga: Kapolri: ULMWP dan KNPB di Balik Hoaks dan Kerusuhan di Papua
Dedi juga tidak merinci pasal apa yang menjerat Buchtar. Menurut dia, hal itu akan dijelaskan oleh Polda Papua.
"Itu teknis Polda Papua itu menjelaskan. Baru pemeriksaan awal," tutur dia.
Sebelumnya, seperti dilansir ANTARA, Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jokowi dan Janjinya untuk Papua...
Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja kepada ANTARA di Jayapura, Rabu, mengemukakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, Kapolda Papua mengatakan, Buchtar dikenakan pasal makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.