JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyepakati usulan Komisi III yang meminta capim KPK meneken kontrak politik bermaterai.
Kontrak politik tersebut ditujukan untuk melihat konsistensi sikap Capim KPK, salah satunya terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Komisi III itu sama dengan DPR. Itulah keputusan DPR. (Keputusan) Komisi III itulah keputusan DPR. Saya juru bicaranya. Tidak boleh menambahi atau mengurangi. Jadi apa yang dikerjakan Komisi III itulah yang disampaikan DPR," ujar Bambang di kediaman Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin di Menteng, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Ini 5 Capim KPK yang Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hari Ini
Ketika ditanya apakah hal tersebut merupakan bentuk ancaman kepada para capim KPK supaya menyepakati revisi Undang-undang KPK, Bambng mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada para capim.
"Itu yang bisa jawab capimnya dan Komisi III. Capim yang lebih cocok jawab ya, apakah dirinya merasa di-faith a comply atau tidak," ujar politikus Golkar itu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dan yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.
Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat tersebut.
"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermeterai Ini...
Oleh sebab itu, jika saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.
Apabila setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermaterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.
Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.
Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.