JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas pembela aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) menganggap tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka merupakan ancaman bagi pembela hak asasi manusia.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua.
"Kapolda Jawa Timur menetapkan pembela hak asasi manusia Veronica Koman sebagai tersangka yang menyiarkan berita bohong di media sosial. Kami menilai tindakan kepolisian ini sebagai ancaman bagi pembela hak asasi manusia," ujar salah satu anggota solidaritas Tigor Hutapea, saat audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Langgar Hukum
Adapun LSM yang tergabung dalam solidaritas tersebut yaitu LBH Pers, Safenet, LBH Jakarta, YLBHI, Yayasan Satu Keadilan, LBH Apik, dan Perlindungan Insani.
Tigor menambahkan, selama ini Veronica berprofesi sebagai advokat sejak 2014.
Selain itu, Veronica juga dikenal aktif sebagai pembela HAM yang mengabdikan dirinya di LBH Jakarta sejak 2012-2016 melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok rentan.
Baca juga: Solidaritas Pembela HAM Minta Komnas HAM Lindungi Veronica Koman
"Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Selain itu, berdasarkan keterangan mahasiswa yang ada di Surabaya bahwa Veronica ini sudah menjadi advokat mahasiswa Papua di Surabaya sejak 2018 hingga saat ini," jelas Tigor.
"Ia juga aktif ikut mendampingi menyampaikan pendapat di muka umum, mendampingi permasalahan mahasiswa Papua di kepolisian, sampai menyampaikan informasi kepada publik maupun media terkait kondisi mahasiswa Papua di Surabaya," sambungnya.
Baca juga: Polda Jatim Akan Kirim Surat Penarikan Paspor Veronica Koman Pekan Ini
Tindakan Veronica, lanjutnya, yang menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, merupakan bentuk kerja sebagai pembela HAM serta bagian dari partisipasi masyarakat sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan itu, maka apa yang dilakukan Vero bukanlah perbuatan tindak pidana. Tindakan Vero yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," imbuhnya kemudian.
Baca juga: Terbitkan Red Notice untuk Veronica Koman, Polda Jatim Kirim Surat ke Divisi Hubinter Polri
Sebelumnya, pada Rabu (4/8/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.
Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica diduga berada di luar negeri.
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.