Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2019, 15:47 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas pembela aktivis hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan kepada Veronica Koman.

Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Salah satu penggagas solidaritas, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa yang disampaikan Veronica merupakan pembelaan HAM kepada mahasiswa Papua.

"Bukan upaya provokasi menyebarkan ujaran kebencian, atau menyiarkan berita bohong," kata Tigor, dalam audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).

"Maka dari itu, kami minta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Vero," ujar dia.

Baca juga: Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis

Tigor menambahkan, tindakan Polda Jawa Timur dalam menetapkan Veronica sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan.

Penetapan tersangka terhadap Veronica, menurut dia, adalah ancaman bagi pembela HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Tindakan Veronica saat menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, menurut Tigor, telah dijamin Pasal 100, 101, 102, dan 103 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Berdasarkan itu, maka apa yang dilakukan Vero bukanlah perbuatan tindak pidana," ujar Tigor.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Pandang Veronica Koman sebagai Pembela HAM

Menurut dia, tindakan Veronica yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

"Guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," kata Tigor.

Dia pun menyadur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan."

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan, dalam kasus ini memang perlu ada perlindungan yang diberikan kepada Veronica.

"Ini salah satu peristiwa yang banyak dilaporkan ke Komnas HAM soal pembela HAM. Dan ini menjadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," tutur Anam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Nasional
Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Nasional
Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Nasional
Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Nasional
KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

Nasional
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Nasional
KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Nasional
Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh 'Baper' kalau Dikritik

Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh "Baper" kalau Dikritik

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

Nasional
Firli Bahuri Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, Ketua KPK Sementara: Aturannya Seperti Itu

Firli Bahuri Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, Ketua KPK Sementara: Aturannya Seperti Itu

Nasional
Nawawi Pomolango: Saat KPK Tak Baik-baik Saja, Apakah Ada yang Mau Datang ke Acara Kita?

Nawawi Pomolango: Saat KPK Tak Baik-baik Saja, Apakah Ada yang Mau Datang ke Acara Kita?

Nasional
Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Mengecewakan, Ungkap Praktik Jual Beli Pasal

Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Mengecewakan, Ungkap Praktik Jual Beli Pasal

Nasional
Optimistis Lewati Debat Perdana Capres-Cawapres, Ganjar: Kami Punya Pengalaman Empiris

Optimistis Lewati Debat Perdana Capres-Cawapres, Ganjar: Kami Punya Pengalaman Empiris

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com