JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas pembela aktivis hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan kepada Veronica Koman.
Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Salah satu penggagas solidaritas, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa yang disampaikan Veronica merupakan pembelaan HAM kepada mahasiswa Papua.
"Bukan upaya provokasi menyebarkan ujaran kebencian, atau menyiarkan berita bohong," kata Tigor, dalam audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).
"Maka dari itu, kami minta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Vero," ujar dia.
Baca juga: Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis
Tigor menambahkan, tindakan Polda Jawa Timur dalam menetapkan Veronica sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan.
Penetapan tersangka terhadap Veronica, menurut dia, adalah ancaman bagi pembela HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Tindakan Veronica saat menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, menurut Tigor, telah dijamin Pasal 100, 101, 102, dan 103 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan itu, maka apa yang dilakukan Vero bukanlah perbuatan tindak pidana," ujar Tigor.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Pandang Veronica Koman sebagai Pembela HAM
Menurut dia, tindakan Veronica yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.
"Guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," kata Tigor.
Dia pun menyadur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan."
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan, dalam kasus ini memang perlu ada perlindungan yang diberikan kepada Veronica.
"Ini salah satu peristiwa yang banyak dilaporkan ke Komnas HAM soal pembela HAM. Dan ini menjadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," tutur Anam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.