JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Jawa Timur sudah mengirim surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri dalam rangka penerbitan red notice untuk Veronica Koman.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua.
"Ke Div Hubinter kaitannya dalam rangka untuk menerbitkan red notice," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, Mobil Masuk Jurang hingga Poster DPO Veronica Koman
Polisi mengklaim telah mengetahui lokasi keberadaan Veronica yang diduga berada di luar negeri. Namun, Dedi enggan menyebut lokasi yang dimaksud.
Nantinya, Interpol akan mengirim surat kepada negara tempat Veronica berada.
Selanjutnya, aparat kepolisian akan bekerja sama dengan polisi setempat untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis
"Dari siber, memonitor terus untuk perkembangan di media sosial terkait menyangkut masalah narasi-narasi, kemudian foto-foto, kemudian sebaran tentang konten-konten hoaks itu," ungkapnya.
Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi, salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.