JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Ganarsih, memastikan sepuluh capim KPK yang lolos seleksi tidak terpapar radikalisme.
"Dari 10 itu dipastikan tidak terpapar tentang radikalisme. Itu berdasarkan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan sebagainya tidak, itu pasti," kata Yenti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Yenti mengatakan, pansel KPK telah memasukkan isu radikalisme dalam tahapan awal seleksi capim KPK.
"Itu (isu radikalisme) juga menjadi basis pertanyaan sejak awal dalam berbagai bentuk tahapan seleksi," ujar dia.
Baca juga: Pansel KPK Dinilai Transparan, Kalla: Tak Semua Pendapat Mesti Diikuti
Senada dengan Yenti, Wakil Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa sepuluh capim KPK tidak terpapar radikalisme.
Ia mengatakan, laporan dari BNPT itu tidak diterima begitu saja oleh pansel. Pansel melakukan pengecekan ulang terkait laporan tersebut.
"Maksudnya, dan catatan-catatan ini (BNPT) tidak begitu saja kami terima. Tentu saja kami lakukan cek ulang kembali," kata Indriyanto.
Sebelumnya, dalam rapat, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu meminta pansel menyerahkan dokumen tertulis yang menyatakan sepuluh capim KPK tidak terpapar radikalisme.
"Apakah ada dokumen dari pansel, dokumen tertulis 10 capim dari berbagai institusi negara ini baik itu menyangkut satu tentang apakah 10 nama ini ada yang terpapar ideologi di luar Pancasila?" kata Masinton.
Baca juga: Pansel KPK di Tengah Kontroversi Capim yang Diduga Bermasalah
Masinton juga meminta pansel menyerahkan dokumen tertulis terkait ada atau tidaknya sepuluh capim KPK yang memiliki catatan pelanggaran serius di institusi-institusi sebelumnya.
"Apakah sepuluh nama ini baik karena sebagian dia ada hakim, ada jaksa, ada kepolisian. Apakah ada dokumen tertulis dari instansi asalnya dan catatan dia melakukan pelanggaran serius di instansinya?" ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.