Lama tidak terdengar, upaya revisi UU KPK muncul lagi menjelang masa jabatan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR periode 2014-2019 berakhir.
Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, agenda rapat mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.
Tiba-tiba saja, pada Kamis (6/9/2019) kemarin, DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
Proses pengesahan itu berjalan mulus. Hanya lima menit, seluruh anggota DPR yang hadir kompak menyatakan setuju RUU. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.
Baca juga: Operasi Senyap Revisi UU KPK…
Setelah sah menjadi RUU Inisiatif DPR, maka draf RUU tersebut langsung dikirim kepada Presiden Joko Widodo. Berdasarkan draf yang disusun Baleg DPR, ada sejumlah poin perubahan dalam revisi UU KPK kali ini.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Baca juga: Fahri Sebut KPK Juga Minta Revisi UU KPK, Laode: Jangan Sebar Kebohongan
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Presiden Jokowi mengaku akan mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR setibanya di Jakarta. Saat ini Presiden Jokowi masih berada di Boyolali dalam rangka kunjungan kerja dan baru akan kembali ke Jakarta pada Minggu (8/9/2019).
"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi usai meresmikan Pabrik Esemka di Boyolali, Jumat (6/9/2019).
Saat wartawan bertanya sejumlah poin dalam draf itu yang berpotensi melemahkan KPK, Jokowi enggan menanggapi lebih jauh. Jokowi ingin membaca dulu secara langsung draf RUU KPK yang sudah dikirim ke DPR.
"Apa dulu, saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," kata Jokowi.
Jokowi hanya kembali menekankan bahwa KPK selama ini sudah bekerja dengan baik dalam rangka pemberantasan korupsi. Ia berharap revisi yang diusulkan DPR semakin memperkuat KPK
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.