JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta Undang-undang tentang KPK direvisi.
Laode menanggapi pernyataan Fahri bahwa permintaan revisi UU KPK sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.
Sebab, kata Fahri, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Bilang UU KPK Banyak Masalah, Minta Direvisi
Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.
"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta. Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.
Sebelumnya, Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU KPK itu.
Baca juga: Fahri Hamzah: Rencana Revisi UU KPK Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Menurut dia, persetujuan presiden itu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.
"Nah DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK. Itu sesuai dengan permintaan pihak termasuk pimpinan KPK dan akademisi, dan sebagainya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).