JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai akan membatasi masyarakat dalam berdemokrasi.
"Ada kemungkinan RUU KKS akan membatasi kita berdemokrasi. Ini tecermin dalam diktum-diktum RUU KKS," ujar Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K Sutedja dalam sebuah diskusi publik di Universitas Atmajaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, ada banyak hal berbahaya yang tak dirumuskan dalam RUU KKS itu, antara lain HAM, kedaulatan, serta klasifikasi informasi.
Baca juga: RUU KKS, Dituding Bukan untuk Rakyat Tapi Dibutuhkan Segera...
Menurut dia, RUU KKS ini digagas hanya karena ada ketakutan.
"Harus dilihat secara holistik yang ternyata berdampak pada sektor-sektor lain. Mengapa muncul RUU KKS karena terjadi paranoid," kata dia.
Ardi mengatakan, beberapa hal dalam RUU tersebut tidak dibahas dengan detail dan hanya disebutkan, salah satunya adalah tentang perlindungan infrastruktur kritis atau critical information infrastructure protection.
Baca juga: RI Rugi Rp 478,8 Triliun akibat Serangan Siber, DPR Siapkan RUU KKS
RUU KKS, kata dia, dianggap menjadi cyber security act dan di Indonesia dianggap akan menguasai hajat hidup orang banyak.
Sebab, cyber security mengelola internet yang digunakan banyak pihak. Di Indonesia, 70 persen infrastruktur kritis tidak dibangun oleh pemerintah, tapi oleh pihak swasta.
"Bagaimana pemerintah mau atur yang 70 persen ini? SDM-nya dari mana?" kata dia.
RUU KKS dijanjikan disahkan pada akhir September 2019. Namun, sejumlah kalangan keberatan akan adanya RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.