Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21–22 Mei Dengarkan Putusan Hakim

Kompas.com - 03/09/2019, 16:47 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan Sifaul Huda, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei pada Selasa (3/9/2019). Inilah pembacaan vonis pertama terhadap terdakwa kerusuhan 21-22 Mei.

Sebelumnya, ada beberapa terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei yang menjalani sidang-sidang yang berbeda.  

“Iya sekarang, kalau dijadwalnya sekitar sore tapi sampai sekarang saya tanya jaksa belum dijawab terkait terdakwa sudah dibawa ke pengadilan atau belum,” ujar Muhajir, salah satu tim kuasa hukum terdakwa 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sifaul Huda sebelumnya dintuntut jaksa penuntut umum dengan pasa 218 KUHP dengan pidana hukuman empat bulan 14 hari di penjara.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21–22 Mei Akui Gunakan Uang 2.760 Dollar AS untuk Belanja dan Bayar Hotel

Sifaul dianggap memenuhi unsur melawan kuasa umum lantaran tak mau membubarkan diri meski pihak kepolisian sudah memperingatkan sebanyak tiga kali.

Ia juga ditangkap di antara kerumunan perusuh di depan Bawaslu pada tanggal 22 Mei 2019.

Namun, Sifaul Huda dan kuasa hukumnya meminta supaya hakim meringankan bahkan membebaskan dari segala dakwaan dan menolak tuntutan jaksa.

Kuasa Hukum Sifaul, Adi Lubis menilai saksi yang dihadirkan jaksa rata-rata tidak bisa membuktikan jika Sifaul berada di lokasi bahkan ikut jadi perusuh.

“Meelihat keterangan saksi yang dihadirkan jaksa rata-rata tidak melihat secara langsung terdakwa di lokasi untuk merusuh,” tutur dia.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Akui Bawa Katapel untuk Membela Diri

Adapun sebelumnya, Syifaul mengaku sebagai tim medis saat dirinya hendak diamankan polisi saat kerusuhan itu.

Namun, pernyataan Syifaul yang berasal dari Madura ini berbeda ketika ditanyakan penyidik yang kedua kali, ia mengatakan, dirinya hendak ingin membelikan adiknya baju di Jakarta.

Namun, saat ditanyakan lagi, Syifaul malah mengaku sebagai tim medis yang diundang untuk ke Jakarta oleh organisasi islam.

Adapun persidangan terhadap para pelaku kerusuhan 21-22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tergantung lokasi kejadian.

Persidangan di PN Jakpus dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di depan gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara persidangan di PN Jakarta Barat dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di flyover Slipi dan Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com