Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bamsoet Sarankan Kementerian ESDM Dukung Pengusaha Tambang Nasional

Kompas.com - 02/09/2019, 20:48 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih sensitif lagi dalam mendukung kelangsungan pengusaha tambang nasional.

Ia menyarankan untuk jangan sampai karena kebijakan yang terburu-buru, malah menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha nasional.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah yang akan dilakukan mulai 2022 masih relevan diberlakukan.

Baca juga: Bamsoet: Foto Bisa Buat Berita Jadi Lebih Terpercaya

"Sebagaimana disampaikan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari sisi pengusaha tambang nasional, mereka masih membutuhkan kuota ekspor sampai 2022, sesuai PP No. 1/2017," ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis, Senin (2/9/19).

Menyambut aspirasi mereka, DPR RI pun akan segera mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai respons atas penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara yang akan menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020.Dari perhitungan APNI, apabila pelarangan ekspor tersebut dipercepat akan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor sebesar 191 juta dollar Amerika.

"DPR RI melalui Komisi XI akan mendalami hal ini, karena menyangkut potensi penerimaan negara," tutur Bamsoet.

Taksiran kerugian

Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dari ekspor, Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menambahkan akan ada potensi kerugian terhadap pengusaha tambang nasional yang sedang progres membangun 16 smelter. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun.

"Progres pembangunan 16 smelter sudah 30 persen. Target kami selesai pada 2022 sesuai PP No. 1 Tahun 2017," jelas Meidy Katrin Lengkey.

Modal pembangunan tersebut salah satunya didapat dari keuntungan mengekspor nikel.

Jika pelarangan ekspor dipercepat, pembangunan smelter tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya, sekitar 15.000 tenaga kerja lokal yang berada di 16 smelter bisa jadi dirumahkan.

Baca juga: Bamsoet Ajak Kaum Muda Bela Negara

Tidak beroperasinya 16 smelter di tahun 2022 juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan mencapai 261,273 juta dollar Amerika per tahun dari output produk smelter berupa NPI/FeNi.

Lebih jauh, APNI menuturkan saat ini mereka juga tak bisa menjual bijih nikel ke investor asing yang membangun smelter di dalam negeri.

Pasalnya, selisih harganya yang sangat rendah dibanding ekspor. Sebagai gambaran, harga wet metric ton (WMT) free on board Tongkang (lokal) bijih nikel kadar Ni 1,7 persen sebesar 15 dollar Amerika.

Sedangkan harga free on board vessel (expor) sebesar 35 dollar Amerika. Jika dijual di market domestik, APNI mengaku rugi karena cost produksinya saja mencapai 16,57 dollar Amerika WMT, diluar biaya perizinan, pembangunan sarana, PPN, dan lainnya.

"Selain itu para investor asing yang memiliki smelter di Indonesia menggunakan surveyor yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Intertek," terang Meidy.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com