Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bamsoet Sarankan Kementerian ESDM Dukung Pengusaha Tambang Nasional

Kompas.com - 02/09/2019, 20:48 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih sensitif lagi dalam mendukung kelangsungan pengusaha tambang nasional.

Ia menyarankan untuk jangan sampai karena kebijakan yang terburu-buru, malah menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha nasional.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah yang akan dilakukan mulai 2022 masih relevan diberlakukan.

Baca juga: Bamsoet: Foto Bisa Buat Berita Jadi Lebih Terpercaya

"Sebagaimana disampaikan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari sisi pengusaha tambang nasional, mereka masih membutuhkan kuota ekspor sampai 2022, sesuai PP No. 1/2017," ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis, Senin (2/9/19).

Menyambut aspirasi mereka, DPR RI pun akan segera mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai respons atas penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara yang akan menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020.Dari perhitungan APNI, apabila pelarangan ekspor tersebut dipercepat akan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor sebesar 191 juta dollar Amerika.

"DPR RI melalui Komisi XI akan mendalami hal ini, karena menyangkut potensi penerimaan negara," tutur Bamsoet.

Taksiran kerugian

Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dari ekspor, Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menambahkan akan ada potensi kerugian terhadap pengusaha tambang nasional yang sedang progres membangun 16 smelter. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun.

"Progres pembangunan 16 smelter sudah 30 persen. Target kami selesai pada 2022 sesuai PP No. 1 Tahun 2017," jelas Meidy Katrin Lengkey.

Modal pembangunan tersebut salah satunya didapat dari keuntungan mengekspor nikel.

Jika pelarangan ekspor dipercepat, pembangunan smelter tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya, sekitar 15.000 tenaga kerja lokal yang berada di 16 smelter bisa jadi dirumahkan.

Baca juga: Bamsoet Ajak Kaum Muda Bela Negara

Tidak beroperasinya 16 smelter di tahun 2022 juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan mencapai 261,273 juta dollar Amerika per tahun dari output produk smelter berupa NPI/FeNi.

Lebih jauh, APNI menuturkan saat ini mereka juga tak bisa menjual bijih nikel ke investor asing yang membangun smelter di dalam negeri.

Pasalnya, selisih harganya yang sangat rendah dibanding ekspor. Sebagai gambaran, harga wet metric ton (WMT) free on board Tongkang (lokal) bijih nikel kadar Ni 1,7 persen sebesar 15 dollar Amerika.

Sedangkan harga free on board vessel (expor) sebesar 35 dollar Amerika. Jika dijual di market domestik, APNI mengaku rugi karena cost produksinya saja mencapai 16,57 dollar Amerika WMT, diluar biaya perizinan, pembangunan sarana, PPN, dan lainnya.

"Selain itu para investor asing yang memiliki smelter di Indonesia menggunakan surveyor yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Intertek," terang Meidy.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com