Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Airlangga: Mosi Tidak Percaya Dagelan Politik

Kompas.com - 30/08/2019, 22:26 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Advokasi, Hukum, dan HAM Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar menyebut, mosi tidak percaya sejumlah pengurus pusat partai kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato sebagai dagelan politik yang tidak lucu. 

Mosi tak percaya tersebut muncul dari beberapa pengurus dalam Rapat Pleno dan Harian pada Jumat (30/8/2019) hari ini.

Muslim menyebut, mosi tidak percaya semacam itu tidak pernah dikenal dari sejak Golkar berdiri tahun 1964 sampai saat ini.

Hal itu tidak diatur dalam AD/ART maupun peraturan organisasi partai.

"Dalam AD/ART Partai Golkar yang terdiri dari 98 pasal, tak satu pun mengenal mekanisme mosi tidak percaya kepada ketum," ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat malam.

Baca juga: Airlangga Harap Kursi Golkar di Kabinet Meningkat

Dia menyebut mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistem hukum common law bukan civil law dan Indonesia menganut sistem negara demokrasi Pancasila sehingga semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya.

"Karena segala sesuatu permalasahan partai yang bersifat internal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik sudah ada mekanismenya, yaitu mahkamah partai," kata dia.

Partai Golkar, kata dia, telah mengakomodasi mahkamah partai dalam AD/ART.

Untuk itu, apa pun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan Pasal 32 UU Parpol diselesaikan melalui jalurnya.

"Seingat saya beberapa pengurus pleno atau harian yang melakukan peryataan mosi tidak percaya sudah melakukan langkah berdasarkan AD/ART yaitu Mahkamah Partai. Biarkan saja mahakamah partai yang menilai apakah permohonan yang diajukan melanggar AD/ART atau tidak," ujar Muslim.

"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberapa oleh pengurus pleno maupun harian bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu," kata dia. 

Baca juga: Sejumlah Pengurus DPP Golkar Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada Airlangga

Diberitakan, sejumlah pengurus DPP Golkar menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum GolkarAirlangga Hartarto.

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya lantaran menilai Airlangga telah melanggar sejumlah pasal di AD/ART Golkar, di antaranya ialah menghalang-halangi pengurus untuk masuk ke Kantor DPP Partai Golkar.

"Telah terjadi penguasaan sepihak atas Kantor DPP Partai golkar oleh segelintir pengurus DPP Partai Golkar dengan sepengetahuan saudara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto," ujar pengurus DPP Golkar Sirajuddin Abdul Wahab di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Sejumlah Pengurus DPP Golkar Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada Airlangga

Sirajuddin menambahkan Airlangga juga tak menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada tahun 2018.

Hal itu menurutnya bertentangan dengan Anggaran Dasar pasal 32 Ayat (4) c yang menyatakan Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu setahun oleh DPP.

Selain itu, Sirajuddin menilai Airlangga juga melanggar AD/ART karena tidak menggelar rapat pleno sejak Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com