JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik adanya ketentuan pasal-pasal bersifat kolonial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Beberapa ketentuan pasal kolonial yang dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip negara demokratis adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
"Ketentuan ini (pasal penghinaan presiden) pada dasarnya berasal dari pasal tentang lese mejeste yang dimaksudkan untuk melindungi Ratu Belanda. Pasal ini merupakan warisan kolonial," ujar Erasmus kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Penerapan Hukuman Mati pada RKUHP Tuai Kritik
Erasmus mengatakan, penghapusan pasal penghinaan terhadap presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum.
Pasal itu dianggap dapat mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi serta prinsip kepastian hukum.
"Menghidupkan kembali pasal ini, berarti membangkang pada konstitusi," kata Erasmus.
Sementara itu, pasal penghinaan pemerintah yang sah juga sudah dibatalkan dengan putusan MK No. 6/PUUV/2007.
Erasmus mengatakan, ketentuan pidana yang ada dalam pasal ini dikenal sebagai haatzaai artikelen atau pasal-pasal yang melarang orang mengemukakan rasa kebencian dan perasaan tidak senang terhadap penguasa.
Menurut dia, pasal ini diberlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda.
"Dengan demikian pasal ini merupakan pasal kolonial yang tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka," tutur Erasmus.
Baca juga: Pasal Living Law Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini draf RKUHP telah memasuki tahap finalisasi sebelum pengesahan di Rapat Paripurna.
"RKUHP itu malah sudah difinalisasi nanti di tanggal 24 september itu salah satu (RUU) yang sudah bisa diketok," ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.