Salin Artikel

PKS Ingin Ancaman Penjara dalam RKUHP Bagi Pelaku Zina Diperberat

Nasir mengatakan fraksinya tidak sepakat dengan ancaman pidana pada pasal perzinaan pada draf terakhir RKUHP.

Menurut Nasir, PKS ingin substansi ancaman pidana pasal perzinaan dikembalikan ke draf awal, di mana ancaman pidana bagi pelaku lebih berat.

"Jadi pemerintah itu merevisi redaksinya, berbeda dari draf awal, hukumannya juga berbeda. Kalau draf awal hukumannya 2 tahun, sekarang yang baru direvisi jadi 1 tahun," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Pada draf RKUHP per 28 Agustus 2019, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Ancaman pidana tersebut lebih ringan jika dibandingan dengan draf awal RKUHP. Pada draf per 25 Juni 2019, pelaku tindak pidana zina diancam 2 tahun penjara.

"Ya kami inginnya kembali ke draf awal. Makanya kami meminta agar ini dipending dulu saja," tutur dia.

Selain itu, Nasir juga menyoroti pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana zina.

Ia lebih sepakat jika pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat mengadukan dugaan tindak pidana perzinaan.

Dalam RKUHP terbaru, tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

"Memang delik aduan itu pemerintah menghilangkan pihak ketiga atau yang berkepentingan. Jadi yang melaporkan itu adalah suami, istri, orang tua, atau anak. Sementara konsep awal enggak begitu, ada juga pihak ketiga," kata Nasir.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/17105981/pks-ingin-ancaman-penjara-dalam-rkuhp-bagi-pelaku-zina-diperberat

Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke