JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah bergegas menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Mereka berharap, RUU tersebut bisa disahkan tahun ini.
"Kami berharap, pengesahan bisa dilakukan tahun ini, tidak lagi ditunda dan harus diperjuangkan masuk dalam Prolegnas prioritas untuk tahun depan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Komnas Perempuan Nilai RUU PKS Tak Atur Pemidanaan Kekerasan Seksual\
Masa kerja DPR periode 2014-2019 tersisa satu bulan. Tetapi, dari sisa waktu tersebut, DPR hanya mengagendakan rapat pembahasan RUU PKS sebanyak tiga kali, yaitu pada 2, 3, dan 4 September 2019.
Setelahnya, menurut Azriana, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS bakal berkunjung ke Maroko dan baru kembali ke Indonesia 15 September. Padahal, DPR hanya bisa bersidang hingga 25 September.
Oleh karenanya, dalam sisa waktu tiga hari itu, Azriana berharap DPR dan pemerintah mampu membuat progres yang signifikan.
"Yang paling minim yang kami harapkan dari proses ini, judul dari RUU, definisi dan sistematikanya itu bisa disepakati dalam tiga hari ini. Karena sebenarnya kalau itu sudah disepakati, itu kan tinggal dibikin tim perumus, tim teknis, yang enggak perlu lagi anggota DPR ada di situ," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan: RUU PKS Sudah Banyak Dipolitisasi, Saatnya DPR Serius Bekerja
Azriana mengatakan, saat ini adalah masa yang genting yang akan menentukan keberlangsungan RUU PKS.
Ia berharap, masyarakat mau ikut mendorong DPR dan pemerintah cepat-cepat melakukan pengesahan.
"Ini saat-saat genting kita. Kalau tidak dikawal dengan baik, kita tahu RUU ini dari dulu kalau masyarakat sipil tidak kuat mendesakkan, dia kembali lagi terpinggirkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.