JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan khawatir Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hanya mengatur hal-hal yang bersifat administratif.
Berdasar pantauan pembahasan di DPR, RUU ini cenderung tidak memuat aturan pidana kekerasan seksual.
"Kecenderungan ke arah sana kuat untuk ini (RUU PKS) jadi RUU adiministratif," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Ini Alasan Masyarakat Sipil Desak DPR Selesaikan RUU PKS
Azriana mengatakan, jika RUU PKS tak mengatur hukum pidana, payung hukum tindak kekerasan seksual hanya bergantung dari RKUHP.
Padahal, RKUHP itu sendiri tidak mengatur keseluruhan tindak kekerasan seksual.
Pasal RKUHP hanya mengatur tentang perkosaan dan perbuatan cabul. Sementara tindak kekerasan seksual lain yang bukan berupa tindakan fisik tak dimuat dalam aturan itu.
Jika kondisinya demikian, besar kemungkinan tindak kekerasan seksual tak bisa dijerat dengan pidana lantaran RKUHP dan RUU PKS tak mengakomidir hal tersebut.
Baca juga: Kritik Bagi DPR yang Lamban Sahkan RUU PKS...
"Kekerasan seksual yang seharusnya menjadi tindak pidana dikenalnya sangat terbatas mengakibatkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang itu sebenarnya tindak pidana tidak bisa pelakunya itu dipidana," ujar Azriana.
Oleh karena hal tersebut, Komnas Perempuan menilai, RUU PKS harus memuat hukum pidana dan tidak boleh hanya mengatur administratif.
"Jadi kalau RUU kekerasan seksual ini tidak mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual kita tidak mendapatkan jawaban atas hambatan akses keadilan tadi," kata Azriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.