JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan KPK periode 2019-2023 Sigit Danang Joyo mendukung pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
"Bagi saya, sepanjang upaya mendukung pemberantasan korupsi, seharusnya didukung," kata Sigit dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Sigit berpendapat, RUU Perampasan Aset bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.
Baca juga: Uji Publik Hari Pertama Rampung, Pansel Evaluasi Jawaban 7 Capim KPK
Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku, kerap kali menemukan rekening bermasalah yang tidak jelas siapa pemiliknya.
Daripada harta dalam rekening tersebut didiamkan, kata Sigit, akan lebih baik jika dikembalikan ke negara.
"Sekarang mau diapakan harta seperti ini? Apa didiamkan saja? Maka yang paling baik adalah yang seperti ini kemudian diambil untuk negara," kata dia.
Baca juga: Pansel Capim KPK Terus Dikritik, Yenti Garnasih: Kalau Dibilang Sakit Hati, Ya Sakit
Meskipun semangat dari aturan perampasan aset ini sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, menurut Sigit, ada baiknya aturan itu tertuang di dalam sebuah undang-undang, bukan hanya sebatas Perma.
"Kalau mau diperkuat lagi dengan UU Perampasan Aset saya kira oke," lanjut Sigit.