JAKARTA, KOMPAS.com - Johanis Tanak menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengikuti seleksi wawancara dan uji publik hari kedua, Rabu (28/8/2019).
Johanis Tanak merupakan capim KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Dalam wawancara tersebut, Tanak ditanya tentang pengalamannya menangani perkara korupsi yang membuatnya dilema.
"Ceritakan situasi paling sulit ketika menangani suatu perkara! Anda berada dalam situasi dilema. Apa yang Anda putuskan?" tanya Anggota Panitia Seleksi Capim KPK Hendardi.
Baca juga: Jaksa Agung Prasetyo: Orang Nasdem Ada yang Saya Penjarakan
Perkara yang diungkap Tanak adalah soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah.
"Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem," kata Tanak.
Tanak mengatakan, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung yang dijabat M. Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem.
Baca juga: Capim KPK Ini Sebut OTT Tindakan Keliru
"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata dia.
"Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik," terang dia.
Kemudian, berdasarkan cerita Tanak, dia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini adalah Nasdem.
"Saya katakan, saya mohon izin Pak Jaksa, publik dan media membicarakan bahwa Bapak tidak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Ini momen tepat, meski dari partai Bapak, tapi Bapak tetap angkat perkara ini untuk buktikan tudingan itu tidak benar," ujar Tanak.
Baca juga: Nasdem Sepakat Jaksa Agung dari Kalangan Non-parpol
Kendati demikian, Tanak memastikan bahwa dirinya akan menuruti perintah M. Prasetyo mengingat dirinya merupakan pimpinan tertinggi di kejaksaan, sedangkan dirinya hanya sebagai pelaksana saja.
Dari hal yang disampaikannya itu, Jaksa Agung M. Prasetyo pun lantas memintanya waktu dan akan memberitahu keputusan apa yang harus dia ambil.
"Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," ujar Tanak.
Baca juga: ICW: Kalau Jaksa Agung Non-parpol, Menkopolhukam dan Menkumham Juga
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat HB Paliudju adalah terkait dengan dugaan korupsi pencucian uang yang melibatkan mantan bendahara Gubernur sekaligus adik ipar HB Paliudju, Rita Sahara.
Kasus tersebut, terjadi pada tahun 2014 lalu.
Adapun dalam proses seleksi capim KPK menyisakan satu hari lagi, yakni Kamis (29/8/2019).
Hari ini, ada 7 orang lagi yang mengikuti tahapan wawancara dan uji publik.
Mereka adalah Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi Kurniawan, M. Jasman Panjaitan, Nawawi Pomolango, Neneng Euis Fatimah, dan Nurul Ghufron.