Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Habiburokhman, Ini Alasan Mulan Cs Gugat Gerindra ke Pengadilan

Kompas.com - 14/08/2019, 18:11 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, gugatan perdata yang dilayangkan sembilan calon legislatif partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermula karena ditolaknya tuntutan mereka di Majelis Kehormatan Gerindra.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

"Tuntutan sembilan caleg ini kepada ketua (Prabowo Subianto) adalah untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Poin ini enggak bisa diterima karena kita (majelis kehormatan) tidak memiliki wewenang," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Habiburokhman Ungkap Ada 2 Tuntutan Mulan Cs kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra

Ia menjelaskan, yang memiliki wewenang dalam menentukan siapa caleg terpilih dalam partainya adalah Ketua Dewan Pembina, yakni Prabowo Subianto.

Majelis Kehormatan partai, lanjutnya, juga tidak memiliki wewenang dalam meminta Prabowo untuk menetapkan sembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"Jadi kewenangan ada di Ketua Dewan Pembina (Prabowo). Tidak pas di level majelis kehormatan. Karena itu, silahkan ke pengadilan supaya ada jawaban," paparnya kemudian.

Baca juga: Gugatan Caleg Gerindra ke Partainya Usai Ditinggal Keponakan Prabowo

Sebelumnya, 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Kompas TV Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra menggugat partainya sendiri yang dipimpin Prabowo Subianto. Belasan caleg itu mendesak Partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.<br /> Diantara belasan caleg Gerindra yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Joyohadikusumo. Selain Rahayu, ada juga penyanyi yang menjadi caleg Gerindra, Mulan Jameela. Mereka yang menggugat tidak punya suara cukup untuk lolos ke parlemen. Selain itu ada 12 nama lain yang ikut menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. #PartaiGerindra #PrabowoSubianto #GerindraDigugat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com