JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, gugatan perdata yang dilayangkan sembilan calon legislatif partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermula karena ditolaknya tuntutan mereka di Majelis Kehormatan Gerindra.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
"Tuntutan sembilan caleg ini kepada ketua (Prabowo Subianto) adalah untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Poin ini enggak bisa diterima karena kita (majelis kehormatan) tidak memiliki wewenang," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Ada 2 Tuntutan Mulan Cs kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra
Ia menjelaskan, yang memiliki wewenang dalam menentukan siapa caleg terpilih dalam partainya adalah Ketua Dewan Pembina, yakni Prabowo Subianto.
Majelis Kehormatan partai, lanjutnya, juga tidak memiliki wewenang dalam meminta Prabowo untuk menetapkan sembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"Jadi kewenangan ada di Ketua Dewan Pembina (Prabowo). Tidak pas di level majelis kehormatan. Karena itu, silahkan ke pengadilan supaya ada jawaban," paparnya kemudian.
Baca juga: Gugatan Caleg Gerindra ke Partainya Usai Ditinggal Keponakan Prabowo
Sebelumnya, 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.