Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasisme atas Papua, Hukuman Pelaku hingga Meneruskan Warisan Gus Dur

Kompas.com - 21/08/2019, 10:09 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang hak asasi manusia (HAM) mendesak polisi segera menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan diskriminasi dan melontarkan kalimat rasisme serta provokasi terhadap mahasiswa Papua.

"ICJR mengecam seluruh tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan yang memicu terjadinya aksi masyarakat di sejumlah daerah dan mendesak pemerintah untuk mengadili seluruh pelaku tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Penegakan hukum terhadap pelaku dinilai akan menjadi jaminan peristiwa serupa tidak terulang.

Apalagi, diskriminasi rasial itu telah memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Manokwari, Jayapura, dan Sorong, Senin (19/8/2019) dan Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Menjaga Damai di Tanah Papua, Tangkal Hoaks dan Lawan Rasisme

Anggara menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas menyebutkan definisi tindakan diskriminatif ras dan etnis.

Pasal 4 huruf b angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai diskriminatif ras dan etnis apabila menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Salah satu bentuknya yakni berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, sehingga polisi harus segera menindak setiap orang, termasuk aparatur negara, yang terlibat yang melakukan tindakan diskriminasi rasial tersebut," kata Anggara.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi," ujar Yati.

Baca juga: Polri Didesak Tangkap Pelaku Rasisme terhadap Mahasiswa Papua

Pihaknya mengecam segala bentuk tindakan rasialisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis lainnya. Pemerintah harus segera turun tangan

"Pemerintah harus pro-aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu-isu Papua," tutur dia.

Warisan Gus Dur

Pada akhir 2008, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerbitkan buku "Papua Road Map" sebagai hasil penelitian pemetaan masalah utama di Papua.

Dalam penelitiannya, LIPI menyebut persoalan marjinalisasi, diskriminasi dan pelanggaran HAM sebagai bagian dari banyak isu utama di Papua.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com