JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang hak asasi manusia (HAM) mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dugaan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua.
Dugaan tindakan rasisme tersebut terjadi saat insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
"ICJR mengecam seluruh tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan yang memicu terjadinya aksi masyarakat di sejumlah daerah dan mendesak Pemerintah untuk mengadili seluruh pelaku tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Mahasiswa Papua Minta Penyebar Hoaks Penyebab Kerusuhan Ditangkap
Insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya bermula dari tersebarnya kabar dugaan perusakan bendera Merah Putih.
Kemudian, sejumlah ormas dan aparat mendatangi asrama tersebut. Dari video yang beredar di media sosial, terdapat dugaan adanya tindakan rasialisme terhadap mahasiswa Papua dengan teriakan kata-kata kasar.
Menurut Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Dorlince Iyowau, pada pukul 15.20 WIB saat asrama dipadati ormas, aparat keamanan diduga merusak pagar asrama dan mengeluarkan kata-kata rasial.
Akibatnya, kata dia, sejumlah kelompok ormas yang memadati asrama turut bersikap reaksioner dengan melemparkan batu ke dalam asrama.
Anggara mengatakan, Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas menyebutkan definisi tindakan diskriminatif ras dan etnis.
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis, yang salah satu bentuknya yakni berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.