Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Dua Jaksa Dipecat jika Terbukti di Pengadilan

Kompas.com - 21/08/2019, 09:30 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam dipecat dari institusinya.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019) malam.

"Kita lihat nanti. Kalau memang nanti terbukti, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap, itu akan kita pecat. Itu sanksi terberat," ujar Agung.

Artinya, saat ini kedua jaksa itu masih tetap dipertahankan statusnya di kejaksaan. Apabila pengadilan nantinya memutuskan keduanya bersalah, maka kejaksaan baru akan memecat mereka.

Baca juga: Fakta Dua Jaksa Terjerat KPK, dari Kongkalikong Lelang hingga Atur Fee

Saat ini, kejaksaan masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik KPK terkait penetapan dua orang jaksa sebagai tersangka.

"Sementara ini kita belum menentukan sikap, jadi nanti bergantung nanti hasil koordinasi kita dengan pihak KPK," ujar Agung.

Diberitakan, penyidik KPK menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.

Jaksa Satriawan berperan mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang proyek.

Baca juga: Ini Daftar Oknum Jaksa yang Tertangkap Tangan KPK Sejak 2017

Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta lalu mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.

"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," lanjut Alexander.

Meski demikian, saat ini penyidik KPK baru menahan jaksa Eka dan Gabriella. Sementara, jaksa Satriawan diminta untuk segera menyerahkan diri.

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Dua tersangka merupakan jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta sementara satu lainnya pihak swasta. Kedua jaksa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah dalam mengatur proses lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta. Menurut KPK terdapat 3 kali pemberian uang suap salah satunya uang senilai Rp 110 juta yang menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan. #KPK #Jaksa #Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com