JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat jaksa atas dugaan suap. Kali ini, KPK menjerat dua jaksa pada dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
Keduanya adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Selain itu, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Eka, Satriawan dan Gabriella merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Berikut fakta yang berhasil dirangkum Kompas.com terkait jerat hukum para jaksa tersebut:
1. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Jaksa Eka dan Gabriella merupakan pihak yang terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya.
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta
Selain menangkap kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 110,87 juta. Uang itu diduga merupakan fee proyek untuk Eka.
Namun, penyidik belum mengamankan Satriawan. Penyidik meminta Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Jaksa Eka, Satriawan dan Gabriella sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).
2. Ingin Dapat Proyek
Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim adalah Jaksa Eka Safitra.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Jaksa pada Kejari Yogyakarta