JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi terkait kasus dugaan suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Mereka yakni Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, pihak swasta Abu Bakar, dan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihin.
Kemudian Kepala Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau Martin Luther Maromon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2017-2018 Yerri, Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zulhendri.
Selain itu, ada juga mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Guntur Sati, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kesehatan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar.
"Sembilan orang ini diperiksa sebagai saksi dari NBU (Nurdin Basirun), gubernur non-aktif Kepri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Terkait Kasus OTT Gubernur Kepri, Supir Kadis Kelautan Kepri Ikut Dipanggil KPK
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.
Uang itu diduga diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Kasus Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Dicegah Berpergian ke Luar Negeri
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.
Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.
Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.