JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pecegahan ke luar negeri kepada pengusaha Kock Meng selama enam bulan terhitung sejak 17 Juli 2019.
Diketahui, Kock Meng merupakan saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, 2 Pengusaha Batam Kock Meng dan Johannes Kodrat Kembali Diperiksa KPK
Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun.
"Dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019," paparnya kemudian.
Dalam kasus ini, nama Kock Meng muncul pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi, diduga merupakan hasil pinjaman dari Kock Meng.
Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.
Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.
Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.