Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap Temuan Tambahan Dugaan Penyimpangan Prosedur Seleksi Anggota KPI

Kompas.com - 12/08/2019, 20:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendapatkan beberapa temuan tambahan terkait dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyatakan, temuan tambahan tersebut, yaitu adanya ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI oleh Pansel KPI.

"Ketidakkonsistenan itu ada di penandatanganan SK anggota pansel oleh Kominfo RI, jumlah anggota pansel yang berjumlah 15 orang, dan penyerahan nama calon anggota KPI kepada DPR berdasarkan abjad, bukan ranking," kata Adrianus dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Ombudsman: Pansel KPI Lakukan Maladministrasi

Kemudian, lanjut Adrianus, Pansel KPI mengakui bahwa tidak ada petunjuk teknis maupun aturan turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai landasan proses seleksi.

Ia menambahkan, Pansel KPI juga mengakui bahwa tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya.

"Tidak ada parameter guna mengelaborasi kriteria berintergritas bagi calon anggota KPI," ucap Adrianus.

Namun demikian, kata Adrianus, temuan tambahan tersebut tidak termasuk dalam maladministrasi yang dilakukan oleh Pansel KPI. Temuan itu kini sifatnya masih dugaan sementara.

Diketahui, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, Pansel telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI.

"Terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI periode 2019-2022 dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran," kata Adrianus.

Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Ia menjelaskan, tindakan maladministrasi yang dilanggar yaitu, tidak adanya petunjuk teknis atau prosedur operasional standar mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI, tidak ada mekanisme atau ruang bagi peserta seleksi untuk mengklarifikasi hasil dari rekam jejak yang disampaikan oleh masyarakat atau stakeholder, yaitu KPK dan PPATK.

Kemudian, tidak adanya standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya dan tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang mamadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

"Lalu juga tidak adanya mekanisme untuk mengubah nama calon yang telah diputuskan oleh Pansel dalam rapat pleno pasca dilakukanya tes wawancara. Adapun hasil rapat pansel itu dilakukan 5 Maret 2019," ujar Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com