JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan, pansel telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI.
"Terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI periode 2019-2022 dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran," ujar Adrianus dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Muncul Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix
Adrianus menjelaskan, tindakan maladministrasi yang dilanggar ialah tidak adanya petunjuk teknis atau prosedur operasi standar mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI, tidak ada mekanisme atau ruang bagi peserta seleksi untuk mengklarifikasi hasil dari rekam jejak yang disampaikan masyarakat atau stakeholder, yaitu KPK dan PPATK.
Kemudian, tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikut dan tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang mamadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.
"Juga tidak ada mekanisme mengubah nama calon yang telah diputuskan oleh pansel dalam rapat pleno setelah dilakukan tes wawancara. Adapun hasil rapat pansel itu dilakukan 5 Maret 2019," kata Adrianus.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap penyimpangan prosedur pansel anggota KPI tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Ombudsman atas laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono.
"Keduanya selaku peserta seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022," kata Adrianus.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan dari pansel KPI masih diupayakan.
Baca juga: Ingin Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix, Apa Dasar Hukum KPI?
Polemik ini bermula ketika pada Maret beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Anggita KPI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.
Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Kementerian Kominfo membantah daftar itu.
Pada 19 Juni 2019 keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu.