Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Anggota Paskibraka Tangsel, Polisi Periksa Buku Harian dan Rekam Medis Korban

Kompas.com - 12/08/2019, 12:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan memeriksa buku harian milik Aurellia Quratu Aini, anggota Paskibraka asal Tangerang Selatan guna menyelidiki penyebab kematiannya.

Aurel mempunyai buku harian berwarna merah putih. Hal ini karena dia mencintai dunia Paskibraka. Dalam buku hariannya itu, ia menceritakan kisah hidupnya. 

Namun, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap buku harian milik Aurel tersebut.

"Buku harian juga kita cek, keluarganya juga memberikan (buku harian Aurel). Kesimpulannya nanti akan disampaikan," ujar Wibisono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Diary Merah Putih, Saksi Bisu Dugaan Penganiayaan Paskibraka Asal Tangsel

Selain itu, lanjut Wibisono, pihaknya juga memeriksa rekam medis Aurel lantaran pihak keluarga tak melakukan visum terhadap jenazah Aurel.

"Hasil visum tidak ada, cuma (memeriksa) rekam medis," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Paskibraka asal Tangerang Selatan dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (1/8/2019) pagi.

Aurel yang terdaftar sebagai siswa Kelas XI MIPA 3 SMA Islam Al Azhar BSD menghembuskan napas terakhirnya di kediamannya yang berlokasi di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang.

Baca juga: 4 Fakta Kematian Anggota Paskibraka Tangsel Berdasar Pengakuan PPI

Ayah Aurel, Farid Abdurrahman (42) mengatakan, latihan Paskibraka yang dijalani anaknya sudah berlebihan. Farid bisa menyampaikan itu karena pernah menjadi anggota Paskibraka.

Perlakuan berlebihan itu diberikan oleh para seniornya, bukan para pelatih paskibraka.

Pihak keluarga sebenarnya belum membuat laporan terkait misteri kematian Aurel. Namun, polisi tetap menyelidiki kasus ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com