"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masa saya foto bangun tidur, (edit foto) wajar Perlulah saya dandan sedikit," lanjutnya.
Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat
Evi menilai, gugatan Farouk di MK tidak masuk akal. Dalil Farouk dinilai mengada-ada karena menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mengedit foto di luar batas wajar.
Farouk juga dinilai Evi sangat subjektif. Sebab, selain Farouk, tak ada pihak yang mempersoalkan foto pencalonan dirinya.
Lagi pula, menurut Evi, tak masalah jika masyarakat tertarik pada foto pencalonannya. Sebab, hal itu menjadi hak setiap warga.
Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto
"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Evi menuding, gugatan yang dilayangkan Farouk ke MK hanya karena belum bisa menerima kekalahan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan yang diajukan Farouk Muhammad.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa dalil gugatan Farouk soal "foto kelewat cantik" merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, sebelum APK calon anggota DPF dicetak, KPU juga telah memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeberatan. Tetapi tak ada satupun keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi.
"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar Hakim Suhartoyo.
Untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD RI di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.
Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik
Namun demikian, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.