Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat

Kompas.com - 25/07/2019, 20:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya membantah telah memanipulasi masyarakat melalui foto pencalonannya di alat peraga kampanye (APK) dan surat suara.

Evi menegaskan, foto yang ia gunakan di APK dan surat suara adalah foto asli dirinya.

"Sangat membantah, bahwa itu tidak ada manipulasi, itu foto saya asli," kata Evi usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Menurut Evi, seorang yang menyebut foto dirinya manipulatif hanya berasumsi.

Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto

Hal ini dipertegas oleh Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Evi dalam persidangan yang menyebut bahwa ada tidaknya tindakan manipulatif hanya bisa ditentukan oleh putusan sah pengadilan.

"Tadi sudah dijawab saksi ahli kita bahwa apa sih manipulatif itu, itu kan harus dijelaskan oleh putusan hakim. Tidak bisa semena-mena menuduh itu foto manipulasi dan berasumsi," ujar Evi.

Evi mengatakan, ahli dan saksi yang dibawa oleh pemohon perkara, Farouk Muhammad, justru melemahkan argumen Farouk sendiri.

Baca juga: Ahli Kubu Penggugat Sebut Foto Cantik DPD Evi Apita Maya Bersifat Manipulatif

Ia yakin dan optimis Mahkamah bakal menolak permohonan gugatan Farouk.

"Kami harap keputusan yang seadil-adilnya, (Mahkamah Konstitusi) berdiri di atas kebenaran ya, kita dimenangkan," katanya.

Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Kompas TV Gugatan sengketa pemilu di mahkamah konstitusi bukan hanya terjadi antara pasangan calon presiden dan wakil presiden saja. Evi Apita Maya, seorang caleg DPD terpilih asal Nusa Tenggara Barat dilaporkan oleh anggota DPD incumbent Farouk Muhammad yang juga merupakan pesaingnya dalam pemilihan anggota DPD dari daerah yang sama. Dalam aduannya Farouk menuding Evi melakukan kecurangan dengan memanipulasi foto pencalonan dirinya pada kertas surat suara. Manipulasi ini dilakukan dengan mengedit foto di luar batas wajar hingga terlihat lebih cantik. Melalui kuasa hukumnya Farouk Muhammad melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelanggaran administrasi pemilu. #EditFoto #CalegDPD #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com