JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya membantah telah memanipulasi masyarakat melalui foto pencalonannya di alat peraga kampanye (APK) dan surat suara.
Evi menegaskan, foto yang ia gunakan di APK dan surat suara adalah foto asli dirinya.
"Sangat membantah, bahwa itu tidak ada manipulasi, itu foto saya asli," kata Evi usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Menurut Evi, seorang yang menyebut foto dirinya manipulatif hanya berasumsi.
Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto
Hal ini dipertegas oleh Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Evi dalam persidangan yang menyebut bahwa ada tidaknya tindakan manipulatif hanya bisa ditentukan oleh putusan sah pengadilan.
"Tadi sudah dijawab saksi ahli kita bahwa apa sih manipulatif itu, itu kan harus dijelaskan oleh putusan hakim. Tidak bisa semena-mena menuduh itu foto manipulasi dan berasumsi," ujar Evi.
Evi mengatakan, ahli dan saksi yang dibawa oleh pemohon perkara, Farouk Muhammad, justru melemahkan argumen Farouk sendiri.
Baca juga: Ahli Kubu Penggugat Sebut Foto Cantik DPD Evi Apita Maya Bersifat Manipulatif
Ia yakin dan optimis Mahkamah bakal menolak permohonan gugatan Farouk.
"Kami harap keputusan yang seadil-adilnya, (Mahkamah Konstitusi) berdiri di atas kebenaran ya, kita dimenangkan," katanya.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).