Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketok Palu Hakim yang Bikin "Caleg Cantik" Evi Apita Maya Haru

Kompas.com - 12/08/2019, 08:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, patut berlega hati atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil pileg, Jumat (9/8/2019), Mahkamah menolak gugatan caleg pesaing Evi, Farouk Muhammad.

Ketok palu hakim ini pun menjadi akhir dari kasus 'foto caleg kelewat cantik' yang melibatkan Evi.

1. Dipersoalkan karena foto

Nama Evi Apita Maya mulai dikenal sejak sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi bergulir.

Evi digugat lantaran calon anggota DPD dari NTB, Farouk Muhammad, tak terima dengan foto Evi yang dipasang di alat peraga kampanye dan surat suara.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, saat membacakan permohonan di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Evi memang meraih suara terbanyak dalam pemilu anggota DPD NTB. Tetapi, menurut Farouk, perolehan suara Evi adalah hasil mengelabui masyarakat.

Mereka yang memilih Evi, kata Farouk, hanya tertarik pada foto pencalonan Evi. Sementara foto Evi sendiri dianggap manipulatif.

"Hal inilah yang kemudian pemilih pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi," bunyi permohonan Farouk.

Baca juga: Siapakah Evi Apita Maya Caleg Foto Terlalu Cantik?

Selain foto, Farouk juga mempersoalkan lambang DPD RI yang dimuat di APK Evi. Menurut Farouk, hal ini adalah bagian dari menjual lambang negara karena pada saat mencalonkan diri Evi belum menjadi anggota DPD.

Farouk juga menuding, Evi telah melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako yang mengarahkan pemilih karena disertai tulisan, "Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap menyalurkan aspirasinya pilih nomor 26".

2. Bantah manipulasi masyarakat

Evi Apita Maya membantah telah memanipulasi masyarakat karena foto pencalonannya.

Menurut Evi, wajar jika peserta pemilu menampilkan foto terbaik dalam APK. Ia yakin, hal demikian juga dilakukan oleh setiap calon pemimpin.

"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum pasti menampilkan foto yang terbaik, termasuk presiden pun diedit," kata Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masa saya foto bangun tidur, (edit foto) wajar Perlulah saya dandan sedikit," lanjutnya.

Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat

Evi menilai, gugatan Farouk di MK tidak masuk akal. Dalil Farouk dinilai mengada-ada karena menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mengedit foto di luar batas wajar.

Farouk juga dinilai Evi sangat subjektif. Sebab, selain Farouk, tak ada pihak yang mempersoalkan foto pencalonan dirinya.

Lagi pula, menurut Evi, tak masalah jika masyarakat tertarik pada foto pencalonannya. Sebab, hal itu menjadi hak setiap warga.

Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto

"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Evi menuding, gugatan yang dilayangkan Farouk ke MK hanya karena belum bisa menerima kekalahan.

3. Mahkamah tolak gugatan Farouk

Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan yang diajukan Farouk Muhammad.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa dalil gugatan Farouk soal "foto kelewat cantik" merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, sebelum APK calon anggota DPF dicetak, KPU juga telah memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeberatan. Tetapi tak ada satupun keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi.

"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar Hakim Suhartoyo.

Untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD RI di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.

Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik

Namun demikian, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu. Tetapi laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.

"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo.

4. Akan segera ditetapkan KPU

Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Farouk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih.

"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Evi Apita Caleg Foto Cantik sebagai Calon DPD Terpilih

Penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan itu akan digelar.

Dengan ditolaknya gugatan Farouk yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut KPU, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di APK dan surat suara tidak menjadi masalah.

"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," kata Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com