JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Juanda mengatakan, tak ada satupun aturan hukum yang melarang seseorang untuk mengedit foto.
Ia dihadirkan oleh calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya yang foto pencalonannya dinilai manipulatif oleh sesama caleg DPD dari NTB, Farouk Muhammad. Foto Evi dianggap diedit melewati batas wajar.
"Ditinjau dari aspek hukum, saya sebagai ahli membaca dan meneliti peraturan perundangan tidak ada satu pun ketentuan yang melarang, apalagi adalah mengedit foto sendiri," kata Juanda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Ahli Kubu Penggugat Sebut Foto Cantik DPD Evi Apita Maya Bersifat Manipulatif
Selain itu, menurut Juanda, tidak ada signifikansi dan keterkaitan antara mengedit foto menjadi cantik dengan perolehan suara seorang caleg.
Dalil Farouk yang menuding pemilih mencoblos Evi karena foto menarik, kata Juanda, sulit dibuktikan. Sebab, satu alasan pemilih tidak bisa dikatakan mewakili ratusan ribu alasan pemilih memilih Evi.
Majelis Hakim haruslah menghadirkan seluruh pemilih yang menggunakan hak suaranya untuk Evi, dan meminta keterantan mereka satu per satu terkait alasan memilih caleg nomor urut 26 itu.
"Kalau itu tidak bisa dilakukan maka saya kira adalah kita sudah masuk ke dalam proses penegakan hukum yang sewenang-wenang," ujar Juanda.
Baca juga: Sidang di MK, Evi Apita Maya Rindu Putrinya yang Berulang Tahun ke-17
Terkait istilah "manipulatif" yang digunakan Farouk, menurut Juanda, secara hukum tidak ada wewenang pihak manapun mengatakan satu perbuatan bersifat manipulatif sebelum ada putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan tersebut manipulatif.
"Kalaupun itu dilakukan adalah manipulasi oleh seseorang, saya mengatakan itu asumsi," katanya.
Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK. Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).