JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif yang melibatkan dirinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019).
Dalam perkara ini, Evi menjadi pihak terkait atas gugatan yang dilayangkan calon anggota DPD lainnya yang juga maju di daerah pemilihan NTB, Farouk Muhammad.
"Insyaallah hadir (persidangan pembacaan putusan)," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Siapakah Evi Apita Maya Caleg Foto Terlalu Cantik?
Sebelum pembacaan putusan, Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan perkara yang melibatkan Evi sebanyak tiga kali.
Pertama, sidang pembacaan gugatan yang dimohonkan Farouk. Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Mahkamah juga telah menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait (Evi), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelahnya, digelar agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli.
Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto
Melalui ahli yang dihadirkan, Evi membantah dirinya telah melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonan yang dimuat di alat peraga kampanye (APK) dan surat suara.
"Ditinjau dari aspek hukum, saya sebagai ahli membaca dan meneliti peraturan perundangan tidak ada satu pun ketentuan yang melarang, apalagi adalah mengedit foto sendiri," kata Ahli Hukum Tata Negara Juanda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini, Evi mengaku tak punya persiapan khusus. Ia hanya berdoa kepada Tuhan dan meminta restu kepada ibu serta keluarganya.
"Nggak ada (persiapan khusus), hanya seperti biasa berdoa sama Allah SWT, memohon doa restu mama dan keluarga," katanya.