Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama

Kompas.com - 09/08/2019, 11:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif yang melibatkan dirinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019).

Dalam perkara ini, Evi menjadi pihak terkait atas gugatan yang dilayangkan calon anggota DPD lainnya yang juga maju di daerah pemilihan NTB, Farouk Muhammad.

"Insyaallah hadir (persidangan pembacaan putusan)," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Siapakah Evi Apita Maya Caleg Foto Terlalu Cantik?

Sebelum pembacaan putusan, Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan perkara yang melibatkan Evi sebanyak tiga kali.

Pertama, sidang pembacaan gugatan yang dimohonkan Farouk. Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Evi Apita Maya Bantah Fotonya Memanipulasi Masyarakat

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Mahkamah juga telah menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait (Evi), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelahnya, digelar agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca juga: Ahli dari Evi Apita Maya Sebut Tak Ada Aturan Hukum yang Larang Edit Foto

Melalui ahli yang dihadirkan, Evi membantah dirinya telah melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonan yang dimuat di alat peraga kampanye (APK) dan surat suara.

"Ditinjau dari aspek hukum, saya sebagai ahli membaca dan meneliti peraturan perundangan tidak ada satu pun ketentuan yang melarang, apalagi adalah mengedit foto sendiri," kata Ahli Hukum Tata Negara Juanda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini, Evi mengaku tak punya persiapan khusus. Ia hanya berdoa kepada Tuhan dan meminta restu kepada ibu serta keluarganya.

"Nggak ada (persiapan khusus), hanya seperti biasa berdoa sama Allah SWT, memohon doa restu mama dan keluarga," katanya.

Kompas TV Caleg DPD Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya ramai diperbincangkan. Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Nama Evi Apita Maya caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menorehkan suara terbanyak dan dipastikan duduk di Senayan. Namun, kemenangan Evi mendapatkan tudingan dari seorang saksi petahana karena foto cantiknya tersebut dianggap hasil pemalsuan dokumen.<br /> Kita bahas bersama pengamat hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com