Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Grand Kartech Anggap Penghubungnya ke Krakatau Steel Bawa Musibah

Kompas.com - 08/08/2019, 20:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja menganggap Karunia Alexander Muskitta membawa musibah bagi dirinya dan keluarga.

Menurut Kenneth, ia menggunakan jasa Alexander sebagai penghubung ke PT Krakatau Steel karena dia memiliki kemampuan pemasaran yang baik dalam memasarkan produk-produk Grand Kartech di Krakatau Steel.

Ia tak bermaksud menjadikan Alexander untuk menyuap pejabat Krakatau Steel, demi mendapatkan proyek. Khususnya menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

"Saya sangat terkejut dan sedih setelah mengetahui apa yang dilakukan Saudara Alex yang pada akhirnya membawa musibah kepada saya dan keluarga. Karena sepengetahuan saya, saya memberikan uang sebesar Rp 45 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat tersebut sebagai bentuk komisi kepada Alexander Muskitta," kata dia saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Tersangka kasus suap di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Alexander Muskitta bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Alexander Muskitta diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Tersangka kasus suap di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Alexander Muskitta bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Alexander Muskitta diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Baca juga: Dirut Tjokro Bersaudara Menyesal Beri Uang Rp 50 Juta ke Perantara Petinggi Krakatau Steel

Komisi yang dimaksud Kenneth terkait kontribusinya sebagai marketing freelance di Grand Kartech.

Ia juga tidak menduga sebagian uang tersebut, sebesar Rp 20 juta, diberikan oleh Alexander sebagai kado pernikahan putri Wisnu.

Menurut dia, tindakan Alexander di luar pengetahuannya.

"Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan kepolosan saya yang tidak berhati-hati dalam bertindak dan tidak menyangka hal tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang sangat buruk bagi kehidupan saya. Oleh karena itu saya sungguh menyesal atas kejadian tersebut," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Kenneth Sutardja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kenneth Sutardja dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Ia dianggap terbukti menyuap Wisnu Rp 101,5 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui perantara, Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Baca juga: Kasus Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Menurut jaksa, untuk merealisasikan keinginan dalam mendapat beberapa proyek, Kenneth memberikan uang kepada Kurnia Alexander Muskita.

Jaksa menganggap Kenneth mengetahui dan menghendaki pemberian uang kepada Wisnu Kuncuro melalui Karunia Alexander Muskita meski Alexander hanya menyerahkan ke Wisnu sebesar Rp 20 juta.

Jaksa menganggap uang telah beralih penguasaannya ke penerima, yaitu Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskitta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com