Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/08/2019, 16:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas vonis ini Muafaq menerima putusan, sementara jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan justice colloborator.

Hakim menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy atau Romy.

Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 20 Juta ke Pimpinan DPW PPP Jatim

Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 50 Juta ke Staf Khusus Menag

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.

Romy meminta Muafaq agar sepupunya yang lain bernama Abdul Wahab dibantu dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Gresik. Menurut majelis hakim, Muafaq terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab sebagai bantuan dalam pencalonan Wahab.

Kompas TV Terdakwa kasus jual beli jabatan Kementerian Agama, Muafaq Wirahadi, mengaku telah memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy. Hal itu disampaikan Muafaq dalam pleidoi atau nota pembelaan yang ia sampaikan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Muafaq menyatakan, uang suap untuk Romy diberikan pada Maret 2019 sebesar Rp 50 juta. Uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih karena Muafaq merasa telah dibantu Romy untuk mendapatkan jabatannya, yaitu sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik. Dalam pleidoinya, Muafaq juga meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini. #Romahurmuziy #SuapJabatan #KementerianAgama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com