Saat ini, "bola panas" kasus tersebut berada di tim teknis bentukan Polr yang terdiri dari 120 orang. Penanggung jawab tim ini yaitu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Pesimistis soal Tim Teknis Bentukan Polri
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.