JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Arif Maulana, khawatir jika penanganan kasus Novel semakin berlarut-larut.
Arif mengungkapkan, proses hukum kasus Novel yang berlarut-larut merupakan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.
"Semakin lama korban, Mas Novel dan keluarga itu tidak mendapatkan keadilan, ini proses penanganan hukum yang berlarut-larut dan itu melanggar atas hak keadilan," kata Arif di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
Selain itu, ia mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pelaku sudah menghilangkan barang bukti terkait kasus Novel.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel: Tim Teknis yang Dibentuk Enggak Ada Bedanya dengan Tim Polda
Tak hanya itu, Arif juga mengkhawatirkan pelaku mengulangi perbuatan penyerangan tersebut kepada penyidik, pimpinan, maupun KPK secara institusi.
"Sangat dimungkinkan semakin lama proses hukum berjalan, itu pelaku melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama kepada penyidik atau pimpinan KPK atau KPK, dan bahkan juga menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ini yang kami khawatirkan," ungkapnya.
Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.
Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.
"Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen," katanya.
Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Pesimistis soal Tim Teknis Bentukan Polri
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.