JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir 1.230 perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending selama 2018-2019.
"Setelah bulan Juli sampai dengan sekarang ada perkembangan fintech ilegal yang dihentikan OJK menjadi 1.230 selama 2018 sampai 2019 ini," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Rinciannya, terdapat 404 perusahaan fintech ilegal yang dihentikan pada tahun 2018. Lalu, sepanjang 2019 hingga kini, sebanyak 826 fintech ilegal telah dihentikan.
Tobing mengatakan bahwa lokasi server fintech juga beragam.
Baca juga: Sejak Awal 2019, 826 Fintech Ilegal Sudah Diblokir
Sebanyak 42 persen fintech tersebut tidak diketahui lokasi servernya, sebanyak 22 persen berada di Indonesia, 15 persen berada di Amerika Serikat, dan sisanya berada di negara lainnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini terdapat 113 peer-to-peer lending yang terdaftar secara resmi di OJK.
Tobing pun mengimbau agar masyarakat meminjam dari fintech yang sudah terdaftar secara resmi tersebut.
"Kalau butuh pinjaman, pinjamlah pada fintech yang terdaftar di OJK, informasinya ada di situs OJK," kata dia.
Baca juga: Banyak Aduan soal Pinjaman Online, Ini Komentar OJK
Selain itu, agar cerdas meminjam, Tobing juga mengimbau agar masyarakat tidak meminjam uang dalam jumlah yang berlebihan.
Jika tidak dapat membayar kembali, hal itu menimbulkan potensi penagihan yang tidak beretika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.