Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2019, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).

Kasus ini bermula saat Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019 lalu.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Baca juga: Fadli Zon Akui Jadi Penasihat Relawan Pepes

Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi.

Akibatnya, mereka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Sidang Tuntutan Tiga Emak-emak Pepes Karawang Ditunda, Pengunjung Gaduh

Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Berikut lima fakta vonis pengadilan terhadap emak-emak Pepes:

1. Dituntut 8 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang menuntutTiga emak-emak dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Baca juga: Fakta Terbaru 3 Emak-emak Pepes Karawang dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Divonis 6 Bulan hingga Sujud Syukur

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.

"Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.

Bersama para simpatisan, emak-emak Pepes Karawang sujud syukur usai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).FARIDA Bersama para simpatisan, emak-emak Pepes Karawang sujud syukur usai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).

2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kendati demikian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap ketiganya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/3019).

Baca juga: Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Pakai Bahasa Sunda, Polisi Hadirkan Saksi Ahli

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

3. Segera Bebas

Atas putusan tersebut, terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika akan segera bebas.

Baca juga: Ibu dari Tersangka Kampanye Hitam terhadap Jokowi Sebut Putrinya Minta Gabung Pepes

Sebab, ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.

Diperkirakan, mereka akan keluar dari penjara sekitar 24 Agustus 2019.

4. Advokasi Tim Hukum Partai Gerindra

Dalam kasus ini, tiga terdakwa didampingi oleh tim advokasi dari Partai Gerindra selama menjalani proses hukum.

Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.

Baca juga: Era Politik Digital dan Pembelajaran Kasus Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan

Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

5. Berharap Terdakwa Bebas Setelah Sidang

Dahnil mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan Pepes

Meskipun sebenarnya pihak Gerindra berharap ketiganya dapat dibebaskan setelah persidangan.

"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," kata Dahnil.

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap 3 emak-emak dari partai emak-emak pendukung Prabowo-Sandi atau disingkat Pepes. Ketiganya terbukti melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dalam pilpres 2019.<br /> <br /> <br /> Citra Widyaningsihi, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, resmi divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kawarang.<br /> Seperti kami kutip dalam laman kompas.com ketiganya dijatuhi vonis 6 bulan penjara karena terbukti bersalah, melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Dalam sebuah video yang akhirnya viral dan menjadi sorotan public, ketiganya sempat membuat berita bohong tentang salah satu calon presiden dalam pilpres 2019. Ketiga terdawak sudah ditahan selama 5 bulan penjara selama proses hukum. #EmakPepesKarawang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dewas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri dan Menteri ESDM soal Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM

Dewas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri dan Menteri ESDM soal Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM

Nasional
Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Kalau Diajak, Malah Merusak Demokrasi

Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Kalau Diajak, Malah Merusak Demokrasi

Nasional
PDI-P Tak Persoalkan Kaesang Maju Jadi Calon Wali Kota Depok

PDI-P Tak Persoalkan Kaesang Maju Jadi Calon Wali Kota Depok

Nasional
RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Gus Imin: Harus Dibahas Tuntas dan Tidak Buru-buru

RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Gus Imin: Harus Dibahas Tuntas dan Tidak Buru-buru

Nasional
Nasdem Ungkap Satu Nama Cawapres Sudah Diserahkan ke Anies Baswedan

Nasdem Ungkap Satu Nama Cawapres Sudah Diserahkan ke Anies Baswedan

Nasional
Ditanya Bakal Tonton Indonesia vs Argentina, Jokowi: Enggak Tahu, Tiketnya Dapat Enggak?

Ditanya Bakal Tonton Indonesia vs Argentina, Jokowi: Enggak Tahu, Tiketnya Dapat Enggak?

Nasional
Sudah Dapat Tiket, Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay di GBK

Sudah Dapat Tiket, Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay di GBK

Nasional
Mahfud di Pusaran Isu Penjegalan Anies Jadi Capres

Mahfud di Pusaran Isu Penjegalan Anies Jadi Capres

Nasional
PDI-P Janji Tak Ada Masyarakat Miskin Ekstrem di Seluruh Daerah yang Dipimpin Kadernya

PDI-P Janji Tak Ada Masyarakat Miskin Ekstrem di Seluruh Daerah yang Dipimpin Kadernya

Nasional
Jokowi Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Peraih Medali SEA Games 2023, Total Rp 289 Miliar

Jokowi Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Peraih Medali SEA Games 2023, Total Rp 289 Miliar

Nasional
Pancasila, Gen Z, Milenial, dan Gen X

Pancasila, Gen Z, Milenial, dan Gen X

Nasional
Sidang Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Lawan KPK Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Lawan KPK Ditunda

Nasional
Tak Kunjung Direvisi, Aturan KPU yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Tak Kunjung Direvisi, Aturan KPU yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Nasional
7 Tip Cegah Jemaah Haji Alami Kaki Melepuh di Tanah Suci

7 Tip Cegah Jemaah Haji Alami Kaki Melepuh di Tanah Suci

Nasional
Khawatir Elektabilitas Anies Makin Turun, Demokrat Beri 'Deadline' Deklarasi Cawapres Juni Ini

Khawatir Elektabilitas Anies Makin Turun, Demokrat Beri "Deadline" Deklarasi Cawapres Juni Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com