Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Vonis Emak-emak Pepes, Dihukum Ringan hingga Klaim Kerja Keras Gerindra

Kompas.com - 01/08/2019, 11:08 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap 3 emak-emak dari partai emak-emak pendukung Prabowo-Sandi atau disingkat Pepes. Ketiganya terbukti melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dalam pilpres 2019.<br /> <br /> <br /> Citra Widyaningsihi, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, resmi divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kawarang.<br /> Seperti kami kutip dalam laman kompas.com ketiganya dijatuhi vonis 6 bulan penjara karena terbukti bersalah, melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Dalam sebuah video yang akhirnya viral dan menjadi sorotan public, ketiganya sempat membuat berita bohong tentang salah satu calon presiden dalam pilpres 2019. Ketiga terdawak sudah ditahan selama 5 bulan penjara selama proses hukum. #EmakPepesKarawang

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/3019).

Baca juga: Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Pakai Bahasa Sunda, Polisi Hadirkan Saksi Ahli

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

3. Segera Bebas

Atas putusan tersebut, terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika akan segera bebas.

Baca juga: Ibu dari Tersangka Kampanye Hitam terhadap Jokowi Sebut Putrinya Minta Gabung Pepes

Sebab, ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.

Diperkirakan, mereka akan keluar dari penjara sekitar 24 Agustus 2019.

4. Advokasi Tim Hukum Partai Gerindra

Dalam kasus ini, tiga terdakwa didampingi oleh tim advokasi dari Partai Gerindra selama menjalani proses hukum.

Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.

Baca juga: Era Politik Digital dan Pembelajaran Kasus Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan

Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

5. Berharap Terdakwa Bebas Setelah Sidang

Dahnil mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan Pepes

Meskipun sebenarnya pihak Gerindra berharap ketiganya dapat dibebaskan setelah persidangan.

"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," kata Dahnil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com