Salin Artikel

5 Fakta Vonis Emak-emak Pepes, Dihukum Ringan hingga Klaim Kerja Keras Gerindra

Kasus ini bermula saat Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019 lalu.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi.

Akibatnya, mereka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Berikut lima fakta vonis pengadilan terhadap emak-emak Pepes:

1. Dituntut 8 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang menuntutTiga emak-emak dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.

"Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.

2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kendati demikian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap ketiganya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/3019).

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

3. Segera Bebas

Atas putusan tersebut, terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika akan segera bebas.

Sebab, ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.

Diperkirakan, mereka akan keluar dari penjara sekitar 24 Agustus 2019.

4. Advokasi Tim Hukum Partai Gerindra

Dalam kasus ini, tiga terdakwa didampingi oleh tim advokasi dari Partai Gerindra selama menjalani proses hukum.

Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.

Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

5. Berharap Terdakwa Bebas Setelah Sidang

Dahnil mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan Pepes

Meskipun sebenarnya pihak Gerindra berharap ketiganya dapat dibebaskan setelah persidangan.

"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," kata Dahnil.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/11082051/5-fakta-vonis-emak-emak-pepes-dihukum-ringan-hingga-klaim-kerja-keras

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke