Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Akibat BLBI Bisa Dikembalikan, Ini Saran untuk KPK

Kompas.com - 31/07/2019, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Eddy Hiariej menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun yang diduga hilang akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Eddy mengatakan, KPK dapat melakukan upaya perdata terhadap Syafrudin untuk mengembalikan uang tersebut meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Syafrudin tidak melakukan tindak pidana pada kasus BLBI.

"Putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan lakukan gugatan perdata karena ada kerugian keuangan negara secara nyata," kata Eddy dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK

Upaya perdata dapat ditempuh KPK setelah upaya menempuh jalur pidana telah tertutup karena MA telah melapas Syafrudin dalam putusan kasasinya.

"Untuk persoalan pidana sudah selesai ya untuk SAT karena sudah diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi, KPK bisa melakukan upaya hukum dalam konteks gugatan perdata," ujar Eddy.

Eddy menambahkan, putusan kasasi MA terhadap kasus Syafrudin tidak berarti KPK harus menghentikan penyidikan terhadap tersangka BLBI lainnya, yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Harus melihat fakta-fakta yang dikemukakan dalam putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan fakta yang dimiliki oleh KPK, maka KPK harus berjalan terus untuk mengungkapkan kasus ini," ujar Eddy.

Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung ke KY

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan membebaskan Syafrudin Temenggung pada putusan kasasinya. Putusan itu tidak diambil dengan suara bulat, tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Syafruddin Temenggung sendiri mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

 

Kompas TV Sejak Senin, 29 Juli 2019 Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi lakukan kunjungan kerja. Ada beberapa momen romantis mereka yang tertangkap kamera. Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati secangkir kopi di kawasan Danau Toba. Keduanya juga mendapatkan kain ulos dari masyarakat batak. Jokowi dan Iriana juga menari tor-tor bersama. Ibu Negara, Iriana selalu mendampingi Presiden. So, sweet! Yang jomblo jangan baper ya! #jokowiirianamesra #romantisjokowiiriana #tanahbatak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com