Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Anti Korupsi Laporkan 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung ke KY

Kompas.com - 23/07/2019, 16:57 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua hakim agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).

Perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, menuturkan, dua hakim agung tersebut adalah Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Keduanya diduga telah melanggar kode etik.

"Koalisi resmi melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, kita harapkan KY memanggil dua hakim agung ini dan menjatuhkan sanksi," ujar Kurnia di sesuai audiensi dengan Komisi Yudisial di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK

Kurnia menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim agung tersebut. Pertama, terkait putusan lepas. Kedua, hakim agung Syamsul Rakan memiliki kantor advokat yang kini masih aktif.

Terkait putusan, seperti diungkapkan Kurnia, terdapat tiga catatan dari koalisi. Pertama, yakni dissenting opinion dari majelis hakim saat memutus perkara Tumenggung.

"Seperti diketahui, dua di antara tiga hakim menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Tumenggung masuk pada ranah perdata dan administrasi. Atas perbedaan pendapat ini, maka Tumenggung mendapatkan putusan lepas yang mengartikan dakwaan KPK terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," paparnya kemudian.

Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA atas Syafruddin Temenggung

Kedua, lanjutnya, majelis tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion. Hal itu terlihat dari putusan lepasnya, hakim Syamsul menilai perkara masuk pada ranah perdata, kemudian Askin menilai perkara masuk ranah administrasi, dan Ketua Majelis Salman Luthan menilai perkara masuk ranah pidana.

Menurut Kurnia, adanya kondisi dissenting opinion tersebut disesalkan karena tidak ada inisiatif dari majelis untuk menambah komposisi hakim.

Baca juga: Syafruddin Temenggung Habiskan Waktu di Tahanan dengan Menulis Buku..

Padahal, Pasal 15 UU Nomor 14 tahun 1970 jo UU Nomor 30 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila UU menentukan lain.

"Aturan itu sebenarnya bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika majelis menambah komposisi hakim ketika ditemukan adanya dissenting opinion," jelasnya.

Kantor pengacara aktif

Selain terkait putusan, kata Kurnia, salah satu majelis hakim, yakni Syamsul memiliki kantor advokat saat dirinya kini masih aktif sebagai hakim agung.

Hal itu didasari dengan temuan pada salah satu bangunan komplek perkantoran Sudirman Point Blok A-4, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Baca juga: Fakta Putusan Bebas MA terhadap Syafruddin Temenggung...

Kantor hukum tersebut bertuliskan "Syamsul Rakan Chaniago & Associates" Advocate & Legal Consultant.

"Tentu perbuatan dari tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana menyebutkan bahwa seorang hakim dilarang merangkap jabatan menjadi advokat," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Baca juga: Syafruddin Temenggung Diputus Tak Lakukan Tindak Pidana, ICW Minta Hakim Diperiksa

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com