Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Bekerja Kamis Besok, Ini yang Akan Dilakukan Tim Teknis Kasus Novel

Kompas.com - 31/07/2019, 15:02 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim teknis kasus Novel Baswedan, yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis, akan menjalankan tugasnya pada Kamis (1/8/2019) besok.

Tim ini akan fokus terhadap sejumlah hal untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pertama tim akan melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang pertama, tim akan melakukan analisa TKP dulu. Kenapa TKP menjadi titik tolak pekerjaan awal dari tim tersebut, karena sesuai dengan teori pembuktian, tiap peristiwa pidana itu selalu bermula atau berangkat dari TKP," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: 90 Anggota Tim Teknis Polri Kasus Novel Baswedan Jangan Sampai Ditertawakan...

Kemudian, tim akan mendalami lagi hasil pemeriksaan sekitar 70 saksi yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Para saksi akan dikelompokkan sesuai waktu dan informasi yang diketahui untuk semakin mengerucutkan petunjuk.

Berikutnya, tim teknis akan menganalisa rekaman kamera CCTV di TKP, sekitarnya, dan yang memiliki keterkaitan dengan TKP.

Tim teknis juga akan mendalami sketsa wajah terduga pelaku yang sebelumnya telah dirilis. Polri akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk hal tersebut.

"Nanti mengarah kepada mengidentifikasi konstruksi wajah, face recognition. Semakin sempurna wajah yang diduga sebagai pelaku, itu akan semakin akurat dari Inafis bisa mengidentifikasi, dikaitkan dengan database yang ada di Dukcapil, nanti bisa ketemu orang-orang yang diduga," ungkapnya.

Baca juga: Surat Tugas Diteken Kapolri, Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Besok

Selain itu, tim tersebut juga mendalami rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel, termasuk enam kasus high profile yang diduga terkait dengan penyerangan tersebut.

"Itu salah satu materi pemeriksaan dari para saksi-saksi itu juga. Kan saya sampaikan tadi, ada sekitar 70 lebih saksi yang akan dievaluasi kembali, didalami kembali, diperiksa kembali," tutur Dedi.

Sesuai pada sprint tersebut, tim teknis akan bekerja selama enam bulan. Namun, mereka akan bekerja maksimal untuk memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar tim mengungkap kasus tersebut dalam tiga bulan.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif pelaporan amnesty internasional atas kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat. KPK berharap dengan adanya pelaporan ini, kasus Novel bisa menjadi perhatian internasional. Sementara itu, menyikapi laporan amnesty internasional terkait kasus Novel ke Kongres Amerika Serikat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan presiden telah memberikan waktu tiga bulan bagi kapolri untuk menindaklanjuti secara teknis rekomendasi dari tim pencari fakta kasus novel. Menurut Moeldoko, ini bukti keseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Laporan amnesty internasional ke Kongres Amerika Serikat dan perintah presiden kepada kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi tim pencari fakta tentu diharapkan dapat bermuara pada segera terungkapnya pelaku penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. #NovelBaswedan #PenyidikKPK #PenyiramanAirKeras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com