Prosedur operasi standar (SOP) tentang masa kerja tim teknis adalah enam bulan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Kawal Proses Kerja Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel
Namun, Polri tetap bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
"Masa kerja tetap enam bulan, kalau misalnya yang disampaikan presiden tiga bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim itu untuk bekerja secara maksimal lagi," katanya.
Komentar pengacara Novel
Di sisi lain, kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, berharap pengerahan anggota tim dengan jumlah tersebut bukan sekadar pemborosan anggaran semata.
"Saya turut mendoakan semoga mobilisasi yang luar biasa ini benar bukan sekadar pemborosan anggaran tanpa hasil, tetapi membuahkan hasil yang signifikan," ungkap Haris ketika dihubungi oleh Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Protes Komposisi Tim Teknis
Menurutnya, sudah banyak pandangan kritis dari masyarakat mengenai penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Maka, tim dinilai Haris akan menjadi bahan tertawaan jika gagal atau hanya menangkap para pelaku lapangan.
"Kalau tim ini gagal, atau sekadar menangkap pelaku lapangan yang tiga orang, akan menjadi bahan tertawaan masyarakat," ujarnya.
Mundur saja
Praktisi hukum sekaligus pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, meminta Polri memastikan komitmennya melalui tim teknis untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Bekerjalah segera atau mundur saja jika tidak mampu. Tim teknis ini kan bentukan Polri dan sangat melekat namanya pada institusi kepolisian. Bila nanti dalam prosesnya mengalami hambatan dan tidak mampu, bilang saja," ujar Saor kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Susun Tim Teknis Kasus Novel, Kabareskrim Pelajari Temuan Polda Metro Jaya dan TGPF
Hal itu diungkapkan Saor setelah Polri memastikan tim teknis berjumlah sekitar 50 orang dan akan mulai bertugas pada awal Agustus.
Saor menuturkan, pihak Novel tidak terlalu banyak berharap kepada tim teknis untuk bisa mengungkapkan pelaku penyiraman air keras tersebut. Ia juga meminta Polri untuk transparan dan tidak menutupi proses penyelidikan.
"Jika memang ada kendala dalam tim teknis ini, bilang saja supaya ada TGPF independen yang dibentuk oleh Presiden. Bahan, bukti, dan temuan yang sudah dimiliki Polri kan juga cukup, ada dari bahan TGPF kemarin, lalu rekomendasi Komnas HAM, dan sebagainya. Harusnya tidak sulitlah bagi tim teknis," tuturnya.
Baca juga: Anggota Tim Teknis Kasus Novel akan Dibagi Dalami 6 Kasus High Profile
Terkait tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo oleh Polri dalam pengungkapan kasus Novel, Saor mengatakan tidak mempermasalahkannya. Prinsipnya, ujar Saor, tim teknis segera bekerja.
"Bukan makna tiga bulan, tapi segeralah. Petunjuk-petunjuk kan sudah banyak kenapa enggak segera bekerja kalau memang sudah ada yang mengaku ingin mencederai Novel seperti dalam laporan TGPF," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.