Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai UU, LHKPN Dinilai Harus Jadi Persyaratan Awal Capim KPK

Kompas.com - 30/07/2019, 19:26 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah semestinya menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Zainal, undang-undang jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.

"LHKPN itu krusial di Pasal 29 UU KPK. Jelas sebenarnya mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," ucap Zainal dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang diatur persyaratan laporan kekayaan calon pimpinan KPK.

Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel

Pasal 29 huruf k menulis bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, "mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Berdasarkan sejumlah aturan hukum, LHKPN memang melekat dan wajib dilakukan penyelenggara negara.

Selain dalam UU KPK, LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Zainal beranggapan, para capim KPK dari unsur penyelenggara negara yang tidak mematuhi LHKPN lebih baik didiskualifikasi dari pencalonan.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Pansel Capim KPK yang menyebut para capim baru wajib melaporkan LHKPN kalau sudah terpilih.

"Saya tidak tahu kenapa Pansel menafsirkan berbeda dengan mengatakan bahwa 'Ya nanti setelah terpilih menjadi komisioner KPK baru dikenakan kewajiban untuk membuat LHKPN'. Kalau tidak patuh ya harusnya dicoret," ucap Zainal.

"Harusnya ditafsirkan ya LHKPN itu menjadi syarat administratif. Seperti syarat administratif lainnya. khusus untuk penyelenggara negara, LHKPN maka wajib melampirkan menyerahkan LHKPN," tuturnya.

Baca juga: Tak Masukkan Kasus Novel di Materi Seleksi Capim KPK, Kebijakan Pansel Dipertanyakan

Sebelumnya, Pansel Capim KPKK menyatakan, para calon pimpinan KPK tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN dalam proses seleksi.

Menurut Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika calon pimpinan KPK telah terpilih.

"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com