Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali 6 Kasus "High Profile" yang Diduga Picu Serangan ke Novel Baswedan...

Kompas.com - 30/07/2019, 06:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengungkapkan enam kasus yang diduga berkaitan dengan penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Enam kasus yang terbilang high profile itu ditangani Novel di KPK maupun saat bertugas di kepolisian.

Atas temuan itu, TGPF juga merekomendasikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut.

Juru bicara TGPF Nurkholis mengatakan, tim menduga bahwa kasus-kasus tersebut bisa menjadi motif balas dendam dari pihak terkait untuk mencederai Novel.

"TGPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power," kata Nurkholis saat konferensi pers penyampaian hasil investigasi TGPF di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: KPK Dukung Usul Kasus Novel Baswedan Jadi Materi Seleksi Capim

Novel Baswedan disiram cairan kimia oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor pada 11 April 2017.

Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak dan juga melihat jelas pelaku penyerangan.

Tak seorang pun berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Berikut rangkuman singkat soal enam kasus high profile yang diduga berkaitan dengan penyerangan Novel Baswedan:

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto  menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait  kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan dugaan menerima uang sebanyak Rp4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA/RENO ESNIR Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan dugaan menerima uang sebanyak Rp4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

1. Kasus korupsi e-KTP

Penanganan dugaan korupsi pengadaan e-KTP termasuk kasus yang paling lama dan melibatkan banyak pihak.

Kasus ini bermula dari rencana Kementerian Dalam Negeri melakukan pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012.

Namun, terjadi kejanggalan mulai dari proses tender sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Anggota Tim Teknis Kasus Novel akan Dibagi Dalami 6 Kasus High Profile

Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.

Penyidikan kasus ini pun meluas dan menyentuh sejumlah anggota DPR. Dalam dakwaan, beberapa nama politisi disebut seperti Gubernur Jawa Timur Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Anas Urbaningrum, Markus Nari, Jafar Hafsah, dan beberapa mantan anggota DPR RI lainnya periode 2009-2014.

Dalam kasus ini, nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga diseret dan belakangan menjadi tersangka.

Anggota DPR lainnya yang juga jadi tersangka yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

2. Kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar

Kasus lainnya yang menjadi drama panjang di KPK yakni pekrara korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, AKil Mochtar.

Ia divonis bersalah karena terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait sejumlah sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak di Banten, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Ini 6 Kasus High Profile yang Diduga Terkait Penyerangan Novel

Dari pengembangan perkaranya, KPK menjadikan tersangka sejumlah kepala daerah yang dimenangkan perkaranya oleh Akil, seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Bupati Buton Samsu Umar, mantan Bupati Morotai Rusli Sibua, mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya. 

3. Kasus mantan Sekjen MA Nurhadi

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi diduga menerima suap untuk penanganan sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com