Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Naik Pitam, Ancam Keluarkan Pengacara Saat Sidang Sengketa Pileg Papua

Kompas.com - 26/07/2019, 14:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meradang saat memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPD Provinsi Papua Barat yang dimohonkan seorang calon anggota DPD bernama Abdullah Mangaray.

Arief memarahi kuasa hukum Mangaray, Krido Sasmita Sakali, bahkan mengancam mengeluarkan dari ruang sidang.

Kejadian bermula saat Arief mendalami keterangan dari Komisioner KPU Kabupaten Maybrat, Onesimus Kambu, mengenai rapat pleno rekapitulasi suara pemilu legislatif DPD di Kabupaten Maybrat.

Kepada Arief, Onesimus menyebut bahwa tidak ada saksi yang keberatan saat rapat pleno rekapitulasi, termasuk saksi Abdullah yang bernama Fetra Yumame.

Baca juga: Hakim MK Akui Beratnya Pekerjaan Petugas KPPS

"Ini saksinya Pak Abdullah Manaray juga setuju?," tanya Arief.

"Saksinya Pak Manaray setuju, namanya Fetra Yumame," jawab Onesimus.

Saat itulah, Kuasa Hukum Abdullah, Krido Sasmita Sakali, menginterupsi Arief. Interupsi Krido ini adalah yang ketiga selama persidangan.

"Mohon izin, Yang Mulia," kata Krido.

"Apa lagi?," tanya Arief dengan nada meninggi.

Ternyata Krido meminta Arief untuk mengonfirmasi saksi bernama Fetra Yumame. Sebab, Fetra juga hadir dalam persidangan.

Merasa diperintah Krido, Arief pun naik pitam.

Baca juga: Hakim MK Cecar Saksi: Tukang Sapu Kok Dimintai Data Pemilu

"Iya, jangan ngajarin kita gitu lho! Heh?! Dari tadi kok kayaknya enggak bener ini kuasa (hukum) ini," hardik Arief dengan nada tinggi.

Suasana persidangan pun hening. Krido juga tak lagi bersuara.

"Ya? Sekali lagi saudara begitu, saya usir keluar saudara! Di sini yang megang kendali adalah para hakim!" Lanjut Arief lagi.

Persidangan pun berlanjut, Arief lantas memeriksa keterangan dari saksi Abdullah, Fetra Yumame.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com